Cite This        Tampung        Export Record
Judul Seteru Umat : Ikhtiar Mematik Hikmah di Selingkung Seteru / penulis, Aldy Istanzia Wiguna editor, Shofwan Najmu
Pengarang Aldy Istanzia Wiguna (Aldy Istanzia Wiguna)
(penulis)
(penulis)
Shofwan Najwa (editor)
EDISI Cetakan 1
Penerbitan Bandung : CV. Media Cendikia Muslim, 2019
Deskripsi Fisik xii,140 halaman ;23 cm
Konten teks
Media tanpa perantara
Penyimpan Media volume
ISBN 9786026647337
Subjek Wiguna, Aldy Istanzia
KESUSASTRAAN ISLAM
Abstrak Dalam Islam dikenal istilah Ahl al-Ikhtiyar (istilah dalam fikih; siyasi atau politik), yakni badan yang memilih seorang imam atau khalifah pada suatu negara atau pemerintahan Islam. Dalam pemahaman golongan Sunni, seorang imam atau khalifah menduduki jabatan itu melalui pemilihan yang dilakukan secara musyawarah oleh ahl a-Ikhtiyar atau disebut juga Ahl al-Hall wa al-'Aqd (Badan Pengurai dan Pengikat). Menurut al Mawardi (ahli fikih), anggota Ahl al-Ikhtiyar harus memenuhi tiga syarat, yaitu pertama, bersifat adil, kedua, mengetahui hal-hal yang berguna untuk dapat menentukan persyaratan seorang calon imam atau khalifah, dan ketiga, mempunyai kearifan dan wawasan yang luas serta bijaksana dalam memilih seorang imam.

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000030692 297.66 ALD s Dapat dipinjam Perpustakaan Kabupaten Bandung - R. Baca Umum Dipinjam
00000030693 297.66 ALD s Dapat dipinjam Perpustakaan Kabupaten Bandung - R. Baca Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000009122
005 20210406105021
007 ta
020 # # $a 9786026647337
035 # # $a 0010-0421000004
040 # # $a JBPUBAN
041 # # $a Ina
082 0 4 $2 [23]$a 297.66
084 # # $a 297.66 ALD s
100 0 # $a Aldy Istanzia Wiguna $e penulis$e Aldy Istanzia Wiguna $e penulis
245 1 0 $a Seteru Umat : $b Ikhtiar Mematik Hikmah di Selingkung Seteru /$c penulis, Aldy Istanzia Wiguna editor, Shofwan Najmu
250 # # $a Cetakan 1
264 # # $a Bandung :$b CV. Media Cendikia Muslim,$c 2019
300 # # $a xii,140 halaman ; $c 23 cm
336 # # $2 rdacontent$a teks
337 # # $2 rdamedia$a tanpa perantara
338 # # $2 rdacarrier$a volume
520 3 # $a Dalam Islam dikenal istilah Ahl al-Ikhtiyar (istilah dalam fikih; siyasi atau politik), yakni badan yang memilih seorang imam atau khalifah pada suatu negara atau pemerintahan Islam. Dalam pemahaman golongan Sunni, seorang imam atau khalifah menduduki jabatan itu melalui pemilihan yang dilakukan secara musyawarah oleh ahl a-Ikhtiyar atau disebut juga Ahl al-Hall wa al-'Aqd (Badan Pengurai dan Pengikat). Menurut al Mawardi (ahli fikih), anggota Ahl al-Ikhtiyar harus memenuhi tiga syarat, yaitu pertama, bersifat adil, kedua, mengetahui hal-hal yang berguna untuk dapat menentukan persyaratan seorang calon imam atau khalifah, dan ketiga, mempunyai kearifan dan wawasan yang luas serta bijaksana dalam memilih seorang imam.
600 0 4 $a Wiguna, Aldy Istanzia
650 # 4 $ KESUSASTRAAN ISLAM
700 0 # $a Shofwan Najwa$e editor
850 # # $a JBPUBAN
990 # # $a Disarpus0978
990 # # $a Disarpus20210978
Content Unduh katalog